Penyuluhan Hukum Bahaya Penyalahgunaan Carnophen (Zenith) Di Kelurahan Alalak Kota Banjarmasin
Keywords:
Zenith, Obat Mabuk, Efek SampingAbstract
Zenith atau carnophen yang dulunya dipakai untuk obat jenis penyakit tulang, beberapa tahun terakhir sudah mulai dikonsumsi untuk disalahgunakan menjadi obat mabuk. Karena dari dulu juga zenith memang memabukkan dan bisa menyebabkan ketergantungan jika dikonsumsi secara berlebihan. Efek samping itulah yang membuat warga memilih menggunakan zenith dari pada narkoba jenis lainnya. Di samping harganya yang jauh lebih murah, mendapatkannya pun terbilang mudah.
Di kota banjarmasin terdapat beberapa daerah yang terkenal tinggi tingkat pemakaian zenith, salah satunya adalah Kelurahan Alalak. Kelurahan Alalak merupakan daerah di Kota banjarmasin yang sebagian warganya bekerja sebagai penjual kayu. Selain berjualan kayu, sebagian warga disana juga bekerja sebagai petani dan menjadi buruh bangunan. Daerah tersebut berdekatan dengan perbatasan antara Kota Banjarmasin dan Kabupaten Barito Kuala, kondisi perumahan yang tergolong padat, dan dengan kondisi perekonomian yang menengah ke bawah. Daerah Alalak menjadi sorotan karena warganya yang seringkali memakai obat zenith, bahkan disana juga ada Gang yang dijuluki sebagai “Gang Neraka”. Julukan itu diberikan karena bebasnya peredaran zenith di lingkungan tersebut yang masyarakatnya bekerja serabutan menjual tenaga untuk mengangkat kayu.
Menggunakan metode pendekatan-pendekatan sosial yuridis (socio-legal) dan menggunakan pendekatan interdisipliner atau “hibrida” antara aspek penelitian normatif dengan pendekatan sosiologis dan menggunakan analisis kuantitatif, yakni dengan menganalisis suatu data secara mendalam dan holistik. Sehingga yang diharapkan dari kegiatan ini adalah pemahaman hukum bagi masyarakat Kelurahan Alalak terhadap bahaya zenith dan akibat hukumnya jika dikonsumsi atau menjual dengan tujuan untuk menyalahgunakan, solusi ini bersifat preventif (pencegahan) agar masyarakat tahu akan dampak dari obat tersebut dan hukuman pidana yang dihadapi apabila melanggarnya
Downloads
References
Bpost Online, “Perang Melawan Zenith”, 22 September 2018, http://banjarmasin.tribunnews.com/2018/04/03/zenith-naik-kelas-masuk-psikotropika-
golongan-i-ini-yang-akan-dilakukan-dinkes-kalsel
Huda, Nurholis, “Zenith “Naik Kelas” Masuk Psikotropika Golongan I, Ini yang Akan Dilakukan Dinkes”, 22 September 2018,http://banjarmasin.tribunnews.com/2018/04/03/zenith-naik-kelas-masuk-psikotropika-golongan-i-ini-yang-akan-dilakukan-dinkes-kalsel
Kurniawan, Nia, “Zenith Lebih Dipilih daripada Ekstasi karena Murah”, 22 September 2018, http://banjarmasin.tribunnews.com/2015/01/31/zenith-lebih-dipilih-daripada-ekstasi-karena-murah
Kurniawan, Nia, “Ini Bahaya Menggunakan Zenith dan Daya Rusaknya”, 22 September 2018, http://banjarmasin.tribunnews.com/2016/09/20/ini-bahaya-menggunakan-zenith-dan-daya-rusaknya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Jurnal Pengabdian Sumber Daya Manusia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
JPSDM is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License
Articles in JPSDM are Open Access articles published under the Creative Commons CC BY-NC-SA License This license permits use, distribution and reproduction in any medium for non-commercial purposes only, provided the original work and source is properly cited. Any derivative of the original must be distributed under the same license as the original.







