Penyuluhan Hukum Bahaya Penyalahgunaan Carnophen (Zenith) Di Kelurahan Alalak Kota Banjarmasin

Authors

  • Iwan Riswandie universitas islam kalimantan
  • Yati Nurhayati
  • Miftah Ulumuddin Tsani
  • Hanafi Ramsi
  • Rina Auliana

Keywords:

Zenith, Obat Mabuk, Efek Samping

Abstract

Zenith atau carnophen yang dulunya dipakai untuk obat jenis penyakit tulang, beberapa tahun terakhir sudah mulai dikonsumsi untuk disalahgunakan menjadi obat mabuk. Karena dari dulu juga zenith memang memabukkan dan bisa menyebabkan ketergantungan jika dikonsumsi secara berlebihan. Efek samping itulah yang membuat warga memilih menggunakan zenith dari pada narkoba jenis lainnya. Di samping harganya yang jauh lebih murah, mendapatkannya pun terbilang mudah.

Di kota banjarmasin terdapat beberapa daerah yang terkenal tinggi tingkat pemakaian zenith, salah satunya adalah Kelurahan Alalak. Kelurahan Alalak merupakan daerah di Kota banjarmasin yang sebagian warganya bekerja sebagai penjual kayu. Selain berjualan kayu, sebagian warga disana juga bekerja sebagai petani dan menjadi buruh bangunan. Daerah tersebut berdekatan dengan perbatasan antara Kota Banjarmasin dan Kabupaten Barito Kuala, kondisi perumahan yang tergolong padat, dan dengan kondisi perekonomian yang menengah ke bawah. Daerah Alalak menjadi sorotan karena warganya yang seringkali memakai obat zenith, bahkan disana juga ada Gang yang dijuluki sebagai “Gang Neraka”. Julukan itu diberikan karena bebasnya peredaran zenith di lingkungan tersebut yang masyarakatnya bekerja serabutan menjual tenaga untuk mengangkat kayu.

Menggunakan metode pendekatan-pendekatan sosial yuridis (socio-legal) dan menggunakan pendekatan interdisipliner atau “hibrida” antara aspek penelitian normatif dengan pendekatan sosiologis dan menggunakan analisis kuantitatif, yakni dengan menganalisis suatu data secara mendalam dan holistik. Sehingga yang diharapkan dari kegiatan ini adalah pemahaman hukum bagi masyarakat Kelurahan Alalak terhadap bahaya zenith dan akibat hukumnya jika dikonsumsi atau menjual dengan tujuan untuk menyalahgunakan, solusi ini bersifat preventif (pencegahan) agar masyarakat tahu akan dampak dari obat tersebut dan hukuman pidana yang dihadapi apabila melanggarnya

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bpost Online, “Perang Melawan Zenith”, 22 September 2018, http://banjarmasin.tribunnews.com/2018/04/03/zenith-naik-kelas-masuk-psikotropika-

golongan-i-ini-yang-akan-dilakukan-dinkes-kalsel

Huda, Nurholis, “Zenith “Naik Kelas” Masuk Psikotropika Golongan I, Ini yang Akan Dilakukan Dinkes”, 22 September 2018,http://banjarmasin.tribunnews.com/2018/04/03/zenith-naik-kelas-masuk-psikotropika-golongan-i-ini-yang-akan-dilakukan-dinkes-kalsel

Kurniawan, Nia, “Zenith Lebih Dipilih daripada Ekstasi karena Murah”, 22 September 2018, http://banjarmasin.tribunnews.com/2015/01/31/zenith-lebih-dipilih-daripada-ekstasi-karena-murah

Kurniawan, Nia, “Ini Bahaya Menggunakan Zenith dan Daya Rusaknya”, 22 September 2018, http://banjarmasin.tribunnews.com/2016/09/20/ini-bahaya-menggunakan-zenith-dan-daya-rusaknya.

Downloads

Published

2021-10-04

How to Cite

Riswandie, I., Nurhayati, Y. ., Ulumuddin Tsani , M. ., Ramsi, H. ., & Auliana, R. . (2021). Penyuluhan Hukum Bahaya Penyalahgunaan Carnophen (Zenith) Di Kelurahan Alalak Kota Banjarmasin. Jurnal Pengabdian Sumber Daya Manusia, 1(2), 24–28. Retrieved from https://www.jpsdm.bdproject.co.id/index.php/jpsdm/article/view/5