Edukasi Kesadaran Hukum sebagai Pencegahan Kekerasan Seksual di Kalangan Mahasiswa

Authors

  • Munajah Munajah Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin
  • Nahdhah Nahdhah Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin
  • Nadia Irsalina Lahizha Universitas Lambung Mangkurat

Keywords:

Edukasi; Kekerasan Seksual; Kesadaran Hukum

Abstract

Tingginya angka kekerasan seksuai di Kalimantan Selatan mencapai lebih dari 300 kasus dalam 3 tahun terakhir menunjukkan urgensi penguatan kontrol sosial dan hukum yang minim. Permasalahan utama terletak pada rendahnya kesadaran hukum masyarakat yang seringkali melakukan normalisasi kekerasan demi menghindari stigma sosial atau aib keluarga. Pengertian ini bertujuan untuk mengedukasi mahasiswa sebagai agen perubahan melalui integrasi hukum nasional, seperti UU TPKS dan norma agama guna memutus rantai kekerasan seksual. Metode yang digunakan adalah edukasi interaktif berupa seminar dan diskusi dua arah yang dilaksanakan di ruang publik di Kota Banjarmasin. Sasaran kegiatan ini melibatkan perwakilan mahasiswa aktif dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dan Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) Muhammad Arsyad Al Banjari. Hasil kegiatan menunjukkan adanya pergeseran paradigma mahasiswa dari sikap acuh menjadi peduli terhadap kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekitar mereka. Melalui integrasi konsep dan norma agama, mahasiswa menyadari bahwa kepedulian adanya suatu tindak pidana adalah amanah moral yang menyelamatkan korban dan memberi efek jera bagi pelaku. Pada akhirnya pengabdian ini menegaskan bahwa transformasi mahasiswa menjadi penyambung lidah dapat mengaktifkan kembali fungsi kontrol hukum. Demikian untuk keberlanjutan pengabdian ini, diharapkan ada perluasan model edukasi secara masif melalui platform digital.. Sehingga mereka bisa membedakan hal-hal apa yang termasuk dalam kategori eksploitasi terhadap anak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anggara, Rio Chaniado, Mohammad Izdiyan Muttaqin, and Muhammad Rafiuddin. “Kehidupan Sosial Dan Dinamika Domestik Keluarga Di Timur Tengah: Sebuah Analisis Historis, Sosiokultural, Dan Teoretis.” AL-Ikhtiar?: Jurnal Studi Islam 2, no. 3 (2025): 281–91. https://doi.org/https://doi.org/10.71242/y2jvbp83.

Mariana. “Kalsel Darurat Kekerasan Seksual, 300 Kasus Dalam 3 Tahun.” Ttibunkalsel.com, 2025. https://banjarmasin.tribunnews.com/2025/04/26/kalsel-darurat-kekerasan-seksual-300-kasus-dalam-3-tahun.

Qhisty, Chika Auliya, and Jeihan Nabila. “Efektivitas Coffee Shop sebagai Arena Diskusi Publik di Kota Padang.” Didaktik?: Jurnal Ilmiah PGSD STKIP Subang 10, no. 2 (2024): 645–52. https://journal.stkipsubang.ac.id/index.php/didaktik/article/view/2979.

Sentana, Mohammad Arif, and Intan Dewi Kumala. “Agresivitas Dan Kontrol Diri Pada Remaja Di Banda Aceh.” JURNAL SAINS PSIKOLOGI 6, no. 2 (November 30, 2017): 51–55. https://doi.org/10.17977/um023v6i12017p051.

Silalahi, Indra Cosmas. “Sistem Pemidanaan Edukatif oleh Hakim terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum.” Jurnal Yuridis 8, no. 2 (January 1, 2022): 218. https://doi.org/10.35586/jyur.v8i2.2797.

Syatar, Abdul. “Relevansi antara Pemidanaan Indonesia dan Sanksi Pidana Islam.” DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum 16, no. 1 (July 26, 2018): 118–34. https://doi.org/10.35905/diktum.v16i1.525.

Downloads

Published

2026-02-23

How to Cite

Munajah, M., Nahdhah, N., & Lahizha, N. I. (2026). Edukasi Kesadaran Hukum sebagai Pencegahan Kekerasan Seksual di Kalangan Mahasiswa. Jurnal Pengabdian Sumber Daya Manusia, 5(2), 1–10. Retrieved from https://www.jpsdm.bdproject.co.id/index.php/jpsdm/article/view/54