Pendampingan Dan Penyuluhan Hukum Urgensi Status Kepemilikan Hak Atas Tanah Di Desa Karang Intan Kabupaten Banjar

Authors

  • Miftah Ulumudin Tsani Uniska
  • Akhmad Munawar
  • Dedi Sigiyanto
  • Muhammad Fauzy
  • Muthia Hafina Putri
  • Ade Adistya

Keywords:

Tanah, Sengketa, Hak Milik.

Abstract

Tanah adalah salah satu aset berharga yang bernilai tinggi bagi masyarakat khususnya di Indonesia. Pada jaman hindia belanda, kepemilikan atas tanah masih di kuasai oleh penjajah. Karena saat itu masih menduduki Indonesia sebagai tanah jajahan. Pada saat itu, masyarakat Indonesia merasakan kesengsaraan atas tanah miliknya yang tidak boleh diakui. Hal ini di karenakan masyarakat tidak memiliki bukti otentik terhadap tanah miliknya tersebut. Tanah yang tidak dapat dibuktikan status kepemilikannya dengan surat pembuktian resmi dianggap sebagai tanah milik Negara. Barulah setelah dibentuk undang-undang pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 yang akrab di sebut UUPA, masyarakat Indonesia mulai bersenang hati, akhirnya penelitian panjangnya untuk mendapatkan status kepemilikan atas tanahnya berbuah manis. dengan lahirnya UUPA telah menghapuskan kebijakan-kebijakan pemerintah saat era colonial Belanda tentang pertanahan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Adrian Sutedi, 2006, Kekuatan Hukum Berlakunya Sertifikat Sebagai Tanda Bukti Hak Atas Tanah, Jakarta: Bina Cipta.

Internet

http://repo.unand.ac.id/7089/1/Laporan%20Pengabdian%202017%20-%20Ade%20Suzana.pdf

Undang – Undang

UUPA (UU No 5 Tahun 1960 tentang pokok agraria)

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Downloads

Published

2021-10-04

How to Cite

Ulumudin Tsani, M., Munawar, A. ., Sigiyanto, D. ., Fauzy, M., Hafina Putri, M., & Adistya, A. (2021). Pendampingan Dan Penyuluhan Hukum Urgensi Status Kepemilikan Hak Atas Tanah Di Desa Karang Intan Kabupaten Banjar. Jurnal Pengabdian Sumber Daya Manusia, 1(2), 1–9. Retrieved from https://www.jpsdm.bdproject.co.id/index.php/jpsdm/article/view/6