Pendampingan Dan Penyuluhan Hukum Urgensi Status Kepemilikan Hak Atas Tanah Di Desa Karang Intan Kabupaten Banjar
Keywords:
Tanah, Sengketa, Hak Milik.Abstract
Tanah adalah salah satu aset berharga yang bernilai tinggi bagi masyarakat khususnya di Indonesia. Pada jaman hindia belanda, kepemilikan atas tanah masih di kuasai oleh penjajah. Karena saat itu masih menduduki Indonesia sebagai tanah jajahan. Pada saat itu, masyarakat Indonesia merasakan kesengsaraan atas tanah miliknya yang tidak boleh diakui. Hal ini di karenakan masyarakat tidak memiliki bukti otentik terhadap tanah miliknya tersebut. Tanah yang tidak dapat dibuktikan status kepemilikannya dengan surat pembuktian resmi dianggap sebagai tanah milik Negara. Barulah setelah dibentuk undang-undang pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 yang akrab di sebut UUPA, masyarakat Indonesia mulai bersenang hati, akhirnya penelitian panjangnya untuk mendapatkan status kepemilikan atas tanahnya berbuah manis. dengan lahirnya UUPA telah menghapuskan kebijakan-kebijakan pemerintah saat era colonial Belanda tentang pertanahan.
Downloads
References
Buku
Adrian Sutedi, 2006, Kekuatan Hukum Berlakunya Sertifikat Sebagai Tanda Bukti Hak Atas Tanah, Jakarta: Bina Cipta.
Internet
http://repo.unand.ac.id/7089/1/Laporan%20Pengabdian%202017%20-%20Ade%20Suzana.pdf
Undang – Undang
UUPA (UU No 5 Tahun 1960 tentang pokok agraria)
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Jurnal Pengabdian Sumber Daya Manusia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
JPSDM is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License
Articles in JPSDM are Open Access articles published under the Creative Commons CC BY-NC-SA License This license permits use, distribution and reproduction in any medium for non-commercial purposes only, provided the original work and source is properly cited. Any derivative of the original must be distributed under the same license as the original.







